Bismillahirrahmanirrahim..
Sahabatku, Pernahkah kalian melihat pria memakai cincin? Entah cincin kawin atau cincin batu akik? :D
Namun shabatku, tak jarang di zaman yang serba modern para pria mengubah gaya kebiasaan mereka supaya terlihat tampil trendy, modis, dan gahoel bingitsss..
Calon pengantin biasanya membeli cincin pernikahan yang terbuat dai emas. Namun sahabatku, apa hukuman na bila pria yang menggunakan cincin tersebut? Bagaimana Rasulullah memberikan contoh?
Kita bahas beberapa hadist dibawah ini.. Cekidot..
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu-
bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di
tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah.
Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R
Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu
anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan
kanannya (H.R An-Nasaai, dishahihkan al-Albany)
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-
dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari
cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan emas bagi
laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka
(H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat
atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy
عَنْ
أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ
هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْ الْوُسْطَىوَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin
Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku
memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi
isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana
dijelaskan dalam riwayat lain) (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau
berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas
mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:
أجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah
memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada
wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim
lin Nawawiy (14/71)).
Nah, sahabatku sudah jelas kan bahwapri memang haram menggunakan cincin terbuat dari emas, suda jelasjuga kan bahwasanya Rasulullah menggunakan cincin di beberapa jari tertentu saja
TERNYATA ADA BAHAYA MEMAKAI EMAS BAGI PRIA
ternyata ada bahaya nya juga loh sobat bila yang menggunakan emas adalah pria kenapa? Karena atom dalam emas dapat menembus kulit, melalui pori-pori kulit dan masuk dalam aliran darah manusia. Jika seorang pria menggunakan emas dalam jangka waktu yang lama, maka urine akan mengandung atom emas yang melebihi batas. Dan dampak yang ditimbulkan adalah penyakit Aizheimer, adalah sebuah penyakit kehilangan kemampuan mental dan fisik seperti anak kecil.
LALU KENAPA WANITA BOLEH?
Wanita tidak akan mendapatkan bahaya ini jika ia memakai emas, dikarenakan atos emas yang ada dalam tubuh akan dikeluarkan setiap bulan nya pada saat menstruasi.
Mashaa Allah betapa Islam sangat mulia,melarang seorang pria memakai ini dikarenakan dampk yang ditimbulkan cukup bahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar