Bismillahirrahmanirrahim..
نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya.
Wahai sahabatku, di dunia inin banyak terdapat berbagai
jenis hewan yang dapat kita konsumsi, namun Allah sungguh menyayangi setiap
makhluk dengan memberikan ketetapan yang mengandung hikmah di dalam nya.
Dikutip dari sumber Health Me Up (15/12/2014) bahwasanya ada
beberapa penyakit yang ditimbulkan jika kita memakan daging babi, diantaranya:
1.
Babi dapat memperlambat proses pencernaan.
Bahkan,satu porsi daging babi tanpa lemak pun memerlukan waktu 6 jam untuk
mencernanya.
2.
Babi mengandung racun
Babi mencerna makanan nya dalam waktu 4 jam,
sehingga yang sebagian besar racun yang seharusnya di eliminasi bisa di simpan
di jaringan lemak mereka sebagai gantinya. Mereka juga tidak memiliki kelenjar
keringat yang berarti mereka tidak dapat menyingkirkan racun dalam tubuh
mereka.
3.
Babi mengandung lemak tak jenuh ganda, yang dapat
bereaksi dengan fruktosaatau alcohol dan ,enyebabkan penyakit hati.
4.
Babi membawa berbagai macam penyakit kke dalam
tubuh mereka
Meski kita mengkonsumsi daging babi matang,
tapi beberapa parasite yang tidak terbunuh dapat memasuki tubuh kita dan
merusak system kekebalan tubuh.
5.
Tricellonosis, Adalah penyakit serius yang
disebabkan ketika tidak sengaja mengkonsumsi parasite cacing yang ditemukan
pada otot babi
6.
Babi juga membawa virus dan parasite seperti
virus hepatitis E , Cacing pita, Taleniasolium
Sahabatku yang dicintai Allah, sungguh kasih mana lagi yang
kalian dustakan? Padahal Allah sungguh benar mencintai mahluknya dengan
memberikan suatu ketetapan yang mengandung hikmah di dalam nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar